MELIHAT LAKI – LAKI DIBALIK KERUDUNG Majalah Asy-Syariah,,, edisi 3. http://www.asysyariah.com Pertanyaan; Bolehkah seorang wanita (akhwat) melihat sekumpulan laki – laki dari balik kerudungnya? Mohon jawabanya, jazakumullah khair. (akhwat di kroya) Al – jawab; Allah berfirman: 30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". (an-nur: 30) Rasulullah shalallhu ‘alaihi wasalam bersabda: “…..maka zinanya mata itu dengan memandang…..” (HR.bukhari 11/503 dan musliim 4/2046) Ulama sepakat , sebagaimana dinukilkan al-imam An-Nawawi rahimahullahu dalam Syarah Musllim bahwasannya memandang laki – laki dengan syahwat haram hukumnya. Sebagian ulama membolehkan untuk memandang laki – laki secara mutlak. Mereka berdalil dengan kisah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang melihat orang – orang Habasyah yang sedang bermain tombak (perang-perangan) di masjid sampai ia bosan dan berlalu. Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menjawab dalil mereka ini bahwasanya peristiwa itu mungkin terjadi ketika ‘Aisyah belum baligh. Namun Ibnu Hajar rahimahullahu membantahnya dengan ucapan ‘Aisyah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam metupinya dengan selendang beliau menunjukan peristiwa ini terjadi setelah turunnya perintah hijab. (Dan ‘Aisyah dihijabi oleh beliau menunjukan bahwa ‘Aisyah telah baligh) Al-Imam An-Nawawi rahimahullah memberi kemungkinan yang lain, beliau mengatkan: “dimungkinkan ‘Aisyah hanya memandang kepada permainan tombak mereka bukan memandang wajah – wajah dan tubuh- tubuh mereka. Dan bila pandangan jatuh ke wajah dan tubuh mereka tanpa sengaja bisa segera di palingkan kea rah lain saat itu juga.” (Fathul bari 2/445) Dengan demikian, hendaknya seorang wanita memiliki rasa malu dan jangan membiarkan pandangan matanya jatuh kepada sesuatu yang tidak diperkenenkan baginya, termasuk memandang laki –laki yang bukan mahramnya.” Wallahu a’lam bish-shawab (Demikian jawaban ini dinukil dari kitab Nashihat Lin Nisa’ karya Ummu Abdillah Al-Wadhi’iyah hafizhhullahu, putri Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al – Wadhi’i rahimahullahu.