Menyentuh wanita apakah membatalkan wudhu? Dijawab: Al-'ustadz Abu Ishaq Muslim Masalah batal atau tidaknya wudhu seseorang laki-laki yang menyentuh wanita memang di perselisihkan di kalangan ahlul ilmi. Ada di anttara mereka yang berpendapat memebatalkan wudhu , seperti Az-zuhri, Asy-sya'bi, dan yang lainnya. Namun pendapat sebagian ahlul 'almi, diantaranya Ibnu Jarir, Ibnu Katsir, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan ini yang rajih (kuat) dalam permasalahan ini, tidaklah membatalkan wudhu. wallahu a'lam bish-shawab. Asy-syaikh Muqbil -rahimahullah- pernah ditanya dengan pertanyaan serupa dan walhamdulillah beliau memerikan jawaban yang gamblang. Sebagaimana yang saudara harapkan untuk mengetahui fatwa ahlul ilmi tentang permasalahan ini, kami paparkan jawaban Asy-syaikh sebagai jawaban pertanyaan saudara. Namun , ada sedikit tambahan penjelasan dari beliau yang insya Allah akan memberikan tambahan faedah bagi saudara. kami nukilkan ucapan beliau dalam ijabatul sa'il (hal. 32-33) yang redaksinya sebagai berikut: Beliau ditanya : "apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu, baik itu menyentuh wanita ijnabiyah (bukan mahram) , istrinya , atauoun selainnya?" Beliau menjawab: "Menyentuh wanita ajnabiyah adlah perkara yang haram. Telah di riwayatkan dari Al-Imam Ath-Thabrani -rahimahullah- dalam kitab Mu'jam-nya dari Ma'qil bin Yasar -radhiyallahu 'anhu- mengatakan : Rasulullah -shalallahu 'alaihi wasalam- bersabda: "Sungguh salah seorang dari kalian di tusuk jarum dari besi di kepalanya lebih baik baginya dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya". Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim -rahimahumullah- di dalam shahihain (shahih keduanya) dari Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- dia berkata : Rasulullah -shalallahu 'alaihi wasalam- bersabda: "Telah di tetapkan bagi anak adam baginya bagian dari zina, senantiasa dia mendapatkan hal itu dan pasti. kedua mata zinanya adalah adalah melihat , kedua telinga zinanya adalah adalah mendengar, tangan zinanya dengan menyentuh, kaki adalah zinanya dengan melangkah, dan hati cenderung serta mengangankannya. Dan yang membenarkan atau mendustakan semua itu adalah kemaluan." Dari sini diketahui bahwa menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram) tanpa keperluan tidak di perbolehkan. Adapun bila ada keperluan seperti seseorang yang menjadi dokter atau wanita itu sendiri adalah dokter, yang tidak di dapati dokter lain selainnya, dan karena suatu kepentingan, maka hal ini tidak mengapa. Namun tetap disertai ke hati-hatian yang sangar dari fitnah. Menenai masalah membatalkan wudhu atau tidak, menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu menurut perkataan yang benar dari kalangan ahlul 'ilmi. Adapun orang yang berdalil dengan Firman Allah -subhanahu wa ta'ala- ; "au laamastumun-nisaaa'...." artinya: "atau kalian menyentuh wanita......." (An-Nisa' :43) Untuk menyatakan batalnya wudhu bila menyentuh wanita, maka di jawab bahwa menyentuh yang di maksud disini sdlah JIMA' (bersetubuh) sebagaiman di katakan ooleh ibnu 'Abbas -radhiyallahu 'anhuma-. Telah di riwayatkan pula oleh Al-Imam bukhari -rahimahullah- dalam shahih-nya dari 'Aisyah -radhiyallahu 'anha- , bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasalam shoaltpada suatu malam sementara dia tidur melintang di depan beliau. Apabila beliau akan sujud beliau menyentuh kakinya. Dan hal ini tidak membatalkan wudhu Nabi -shalallahu 'alaihi wasalam- . Orang-orang yang mengatakan menyaentuh wanita membatalkan wudhu berdalil dengan riwayat as-sunan dari Mu'adz bin Jabal -radhiyallahu 'anhu- , bahwa seseorang mendatangi Nabi shalalllahu 'alaihi wasalam dan berkata : "Wahai , Rasulullah aku telah mencium seorang wanita." Nabi shalallahu 'alaihi wasalam terdiam sampai turun firman Allah subhanau wa ta'ala: "Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang hari dan pada pertengahan malam hari. Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapuskan kejelekan". (Hud: 114) Nabi -shalallahu 'alaihi wasalam- lalu berkata padanya: "Berdirilah , kemudian wudhu dan shalatlah dua rakaat." Hal ini di jawab dari beberapa sisi: pertama: hadits ini tidak tsabit (kokoh) karena datang dari jalan 'Abdurrahaman bin Abi Laila, dan dia tidak mendengar hadits ini dari Mu'adz bin Jabal -radhiyallahu 'anhu- . ini satu sisi permasalahannya. Kedua: seandainya pun hadits ini kokoh tidak bisa menjadi dalil bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu. karena bisa jadi orang tersebut dalam keadaan belum wudhu. ini sejumlah dalil yang menyertai ayat yang mulia bagi orang - orang yang berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu. dan saudara telah mengetahui bahwa 'ibnu 'Abbas -radhiyallahu 'anhuma- menafsirkan ayat ini dengan ijma'. Wallahul Musta'an. Sumber: majalah Asy-Syari'ah edisi-01, hal.25-26.